Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Digunakan Lagi di 2024, Ini Syaratnya

Radar Digital • Selasa, 24 September 2024 | 03:03 WIB
Tips bagi para pelamar CPNS 2025 (Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial))
Tips bagi para pelamar CPNS 2025 (Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial))

RADAR JEMBER – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh peserta bisa berlaku hingga periode seleksi PNS berikutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Oleh karena itu, pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos pada tahun sebelumnya memiliki dua opsi, yaitu menggunakan hasil SKD 2023 atau mengikuti tes ulang di tahun 2024. Jika memilih untuk mengikuti tes ulang, nilai SKD tahun 2023 tidak akan lagi berlaku.

Haryomo menekankan bahwa bagi pelamar yang ingin menggunakan hasil SKD 2023, mereka harus melakukan konfirmasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sebelum 28 September 2024, dengan memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024.

 

Syarat-syarat tersebut mencakup:

  1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun 2023.
  2. Melamar dengan jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi sebelumnya.
  3. Pelamar boleh memilih jabatan yang berbeda dengan syarat jenjang pendidikannya sama.
  4. Instansi yang dipilih bisa sama atau berbeda.
  5. Harus memenuhi nilai ambang batas SKD yang ditetapkan untuk formasi tahun 2024.
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2024.
  7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak boleh mengikuti tes SKD 2024.

 

Instansi akan mengumumkan siapa saja pelamar yang menggunakan hasil SKD tahun lalu dan mereka yang mengikuti tes SKD tahun ini saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Haryomo juga mengingatkan agar pelamar memeriksa keaslian sertifikat hasil SKD melalui laman sertificat.bkn.go.id.

Cara mengunduh sertifikat SKD 2023 untuk CPNS 2024 adalah dengan membuka situs sertificat.bkn.go.id, memasukkan NIK dan nomor peserta, memilih tipe seleksi CPNS, lalu mengunduh sertifikat.

Sedangkan untuk konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023, pelamar perlu masuk ke portal SSCASN dan mengikuti langkah-langkah mulai dari login hingga memilih opsi penggunaan nilai SKD 2023. Setelah konfirmasi, pelamar hanya perlu menunggu pengumuman hasil SKD dari instansi yang dilamar, yang dijadwalkan pada 17-19 November 2024.

Editor : Radar Digital
#CPNS #CPNS 2024