radarjember.id-HA anggota DPRD Singkawang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Namun, masih tetap mengikuti gladi bersih pelantikan di Balairung Sari Kantor Wali Kota Singkawang, pada Senin (16/9).
HA menyandang tersangka dari Polres Singkawang atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
Ia terlihat mengikuti prosesi pelantikan bersama anggota DPRD Singkawang terpilih lainnya.
Padahal, sebelumnya tersangka diminta istirahat karena penyakit jantung. Surat sakit tersebut berlaku hingga 27 September 2024.
Gladi bersih itu dipimpin Sekretariat DPRD Singkawang dengan membacakan surat keputusan.
Satu per satu anggota dewan yang dipanggil untuk menempati posisi pengambilan sumpah.
Saat gladi bersih, Sujianto ditunjuk sebagai pimpinan DPRD Sementara Kota Singkawang.
Baca Juga: UPDATE CPNS BONDOWOSO - Lima Puskesmas Hanya Satu Pendaftar, Ini Data Lengkapnya
Sementara itu, tersangka HA datang bersama istrinya memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh para awak media usai gladi bersih. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis