radarjember.id-Masuk dalam status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Monkey Pox menjadi kabar meresahkan untuk masyarakat Indonesia.
Bahkan, sejak tahun 2022-2024, Kementerian Kesehatan RI sudah mencatat 88 kasus Mpox di Indonesia. Di antaranya 74 kasus hingga tahun 2023 dan 14 kasus di tahun 2024.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa hingga Selasa (3/9/2024) kemarin, total jumlah kasus Mpox di Indonesia masih serupa dengan laporan terakhir yang dibeberkan oleh Kemenkes RI, yakni 88 pasien.
Baca Juga: WASPADA, WHO Kembali Tetapkan Mpox Sebagai Kedaruratan Kesehatan Dunia, Apa Itu Mpox?
Ia menegaskan belum adalah penambahan kasus Mpox ini di tanah air.
Namun, Dr. Nadia menjelaskan Kemenkes RI sempat menerima laporan suspek Mpox, salah satunya dari pintu masuk Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Memang kemarin sempat ada lima suspek, terus beberapa hari yang lalu itu sempat ada 10 suspek dan kemarin ada dari Bandara Soekarno-Hatta itu dikatakan ada tiga suspek, ya," ujar dr. Nadia di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Namun semuanya sampai saat ini masih ada tujuh sampel yang dalam pemeriksaan, sementara yang lain sudah negatif [Mpox]," lanjutnya.
Kasus suspek ini diantaranya tersebar di Yogyakarta, Bali, Jakarta, dan Kalimantan. Sementara itu, terkait varian terbaru yang menyebar dengan cepat di Republik Demokratik Kongo, dr. Nadia menegaskan bahwa Clade 1B masih belum terdeteksi di Indonesia.
"Jumlah kasus Mpox Indonesia masih belum bertambah dan Clade 1B, seperti yang di Kongo itu belum kita temukan sampai saat ini," tegas dr. Nadia.
Baca Juga: Gawat, Penyakit Mpox Tak Ada Penaganan Pengobatan Khusus
Sebagai langkah pencegahan penyebaran kasus Monkey pox melalui pintu masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) mewajibkan seluruh penumpang yang baru kembali dari luar negeri dan ingin memasuki Indonesia untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT mulai 27 Agustus 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, setiap orang alias personel penerbangan atau penumpang pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju Indonesia wajib mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
Baca Juga: Kecamatan Mana yang Paling Padat di Kabupaten Lumajang? Temukan Faktanya di Sini!
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah indonesia setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia alias Public Health Emergency of International Concern pada 14 Agustus 2024 lalu. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis