radarjember.id-Diduga kurir narkoba antar provinsi berinisial MNA itu berakhir, pelaku yang berusia 19 tahun asal Aceh itu berhasil ditangkap setelah berkali-kali lolos membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru.
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, penangkapan terhadap pelaku ini telah dilakukan pada Minggu (4/8) kemarin, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: PPK Ormawa BEM FKG Universitas Jember Gelar Program GENTING Tangani Stunting di Desa Mayang
Tim dipimpin Kasubdit II Resnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri langsung melakukan penyelidikan di lokasi hotel tersebut, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel.
"Tim langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut, ketika digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan didalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (7/8).
Kombes Manang mengatakan, MNA memiliki trik atau modus sendiri dalam membawa sabu agar lolos dari pemeriksaan petugas di bandara.
"Menurut keterangan tersangka ini, sabu 1 kilogram ini dibagi menjadi 5 bungkus, kemudian diselipkan ke dalam lipatan celana," jelas Kombes.
"Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia, Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu)," ungkap Kombes Manang.
Bahkan MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu, Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis