Radar Jember – Indonesia kini kembali diramaikan dengan polemik Revisi Undang-Undang Pilkada.
Hal ini karena DPR menganulir dua poin yang penting pada putusan MK. Hal ini memicu berbagai respon masyarakat hingga munculnya unggahan “Peringatan Darurat” yang viral di media sosial.
Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Pilkada, berbagai tanggapan muncul dari berbagai kalangan. Revisi ini membatalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan ini telah menetapkan syarat-syarat baru dalam proses pengajuan bagi calon kepala daerah. Tetapi, DPR memutuskan untuk tetap mempertahankan aturan lama yang dinilai lebih besar dalam pemberian keuntungan bagi partai politik besar.
Ada dua poin yang menjadi sorotan, diantaranya:
1. Syarat Pencalonan Tingkat Kepala Daerah
Putusan MK menurunkan ambang batas untuk jumlah suara bagi partai politik atau koalisi partai politik yang hendak mengusulkan calon kepala daerah.
Tetapi, DPR lebih memilih untuk tetap menggunakan ambang batas aturan yang digunakan awalnya, yaitu sebanyak 20% dari DPRD atau 25% dari jumlah pemilihan suara.
2. Batas Usia Bagi Calon Kepala Daerah
DPR juga sepakat untuk memakai putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai landasan untuk aturan batas usia dalam revisi UU Pilkada.
Ketentuan ini berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya juga telah menetapkan syarat usia baru bagi calon kepala daerah
Editor : Radar Digital