Radar Jember - Politik Pilkada Jakarta 2024 semakin panas dengan berbagai manuver partai, kontroversi calon independen, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan main pencalonan.
PKS awalnya berencana mencalonkan Anies Baswedan dan Sohibul Iman, dengan keyakinan bahwa pasangan ini memiliki elektabilitas tertinggi di Jakarta.
Namun, masalah muncul karena PKS membutuhkan dukungan koalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan (threshold) 20%.
Koalisi awalnya direncanakan serupa dengan Pilpres lalu, melibatkan PKB, PKS, dan NasDem.
Namun, situasi berubah ketika Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajak PKB, PKS, dan NasDem untuk bergabung.
KIM diduga menggunakan berbagai taktik untuk menarik partai-partai ini, termasuk ancaman kasus hukum terhadap NasDem, tekanan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta tawaran posisi Wakil Gubernur kepada PKS.
Merespons tekanan tersebut, PKS akhirnya mengumumkan perubahan calon mereka menjadi Ridwan Kamil dan Suswono, dengan dukungan koalisi raksasa yang terdiri dari 12 partai.
Di luar keributan partai, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menimbulkan kontroversi. Mereka diduga mengumpulkan dukungan KTP dengan menggunakan data curian, bahkan melibatkan nama anak Anies Baswedan.
Protes warga pun memuncak, namun laporan pencurian data tersebut dihentikan oleh polisi, dengan alasan bahwa kasus ini merupakan wewenang Bawaslu karena terkait Pilkada. Padahal, pencurian data adalah tindak pidana umum yang seharusnya tetap ditangani polisi.
Meskipun demikian, KPU tetap menetapkan pasangan independen ini sebagai calon resmi.
Dalam perkembangan lainnya, Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet, termasuk mencopot Menkumham Yasonna Laoly dari PDIP. Pada saat yang sama, PDIP masih belum mengumumkan calon mereka, dan terhambat oleh aturan threshold 20%.
Namun, MK membuat keputusan penting yang membatalkan perubahan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya ramai diperbincangkan, serta mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menurunkan threshold pencalonan dari 20% menjadi 7,5%.
Keputusan ini memungkinkan beberapa partai lain, seperti PDIP dan PSI, untuk mencalonkan kandidat mereka tanpa harus berkoalisi, tetapi juga menutup peluang bagi Kaesang Pangarep, yang usianya belum memenuhi syarat.
Menanggapi perubahan ini, Presiden Jokowi langsung memanggil Menkumham baru, yang bukan dari PDIP, dengan tujuan yang belum jelas.
Hari ini, DPR akan mengadakan rapat terkait RUU Pilkada, dengan agenda yang sangat penting. Diduga, DPR berencana untuk mengubah UU Pilkada guna menganulir putusan MK, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah tinggal 9 hari kalender atau 7 hari kerja lagi. Keputusan yang diambil hari ini bisa sangat menentukan arah Pilkada Jakarta 2024.
Editor : Radar Digital