Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

VIRAL di Sosial Media, Logo Garuda Berwarna Biru Peringatan Darurat, Begini Penjelasannya

Radar Digital • Kamis, 22 Agustus 2024 | 00:33 WIB
Photo
Photo

radar jember - Jagat sosial media dihebohkan dengan gambar berlatar belakang warna biru dan bergambar logo garuda.

Dengan tulisan peringatan darurat. 

Gambar burung garuda berwarna biru itu mulanya dibagikan secara kolaborasi oleh Instagram @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Dalam platform X (Twitter), terlihat kata kunci 'Peringatan Darurat' berhasil menduduki trending topik dengan 23 ribu tweet.

Lantas, apa maknanya?, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Lalu pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Lalu, apa arti dari logo garuda biru 'Peringatan Darurat' tersebut?

Viral Logo Garuda Biru 'Peringatan Darurat

Gerakan 'Peringatan Darurat' ini diartikan sebagai bentuk kekecewaan dari masyarakat.

Seperti yang diketahui, pasca putusan Baleg DPR tak gubris putusan MK tentang syarat minimal kursi di perlemen bagi partai dalam mengusung colon kepala daerah di Pilkada.

Dalam putusan putusan MK, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.

Akan tetapi dalam rapat yang dilakukan sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislatif atau Baleg DPR lamgsung menggelar rapat dan memutuskan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Editor : Radar Digital
#viral logo garuda biru #makna logo biru garuda #viral peringatan darurat