radarjember.id-Kritikan keras di sampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera terhadap polemik Paskibraka nasional putri tahun 2024 yang diduga dilarang memakai jilbab saat pengukuhan.
Mardani mengusulkan agar Komisi II DPR RI segera memanggil kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP, perlu ada pelajaran,” ucap Mardani pada Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Soal Pasukan Paskibraka Putri Lepas Hijab, BPIP Sebut Atas Kesukarelaan Mereka, BENARKAH ?
Menurut anggota Komisi II DPR RI, itu penyeragaman Paskibraka putri yang terkesan tidak mengindahkan pakaian dengan jilbab ini justru tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam Pancasila, setiap individu berhak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada ‘pemaksaan’ secara harus,” jelas Mardiani.
Memakai jilbab merupakan identitas dan jati diri dari para muslimah itu sendiri. Peraturan yang mengharuskan muslimah untuk melepaskan jilbab merupakan bentuk pembatasan pengekspresian diri.
Akan tetapi, pihak BPIP menerangkan bahwa tidak ada paksaaan terhadap Paskibraka putri yang memakai jilbab untuk melepaskannya.
"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ucap Yudian, kepala BPIP. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis