radarjember.id-Kembali memanas, Saka Tatal mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tantang Iptu Rudiana lakukan sumpah pocong.
Menanggapi pernyataan ayah Eky, Iptu Rudiana pasal sumpah pocong untuk pembuktian meninggalnya sang putra. Saka Tatal, ungkap akan gelar sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak pernah terlibat atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tantangannya tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tatang yakni Titin Prilianti, yang juga mengungkapkan waktu pelaksanaan sumpah pocong tersebut adalah Jum'at.
Baca Juga: Iptu Rudiana Dilaporkan, Bareskrim Polri Belum Dapat Laporan
"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal," kata Titin Prilianti, Rabu (7/8/24) lalu.
"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," sambungnya.
Tatal juga memberikan tuduhan, bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa yang melibatkan delapan orang tak bersalah sebagai terpidana dan mengaku mengalami penganiayaan oleh pihak berwajib.
"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," kata Titin.
Titin menjelaskan, ia bahkan tengah mencari orang pintar dan kiai untuk membantu berjalannya sumpah pocong, serta menentukan lokasi pelaksanaan kegiatan yang akan terjadi pada hari Jum'at tersebut.
Selain itu, Titin juga sudah mengupayakan memberikan undangan kepada Iptu Rudiana, untuk menghadiri prosesi sumpah pocong tersebut.
"Undangan kepada Pak Rudiana sudah diserahkan ke kuasa hukumnya karena kita kesulitan mencari Pak Rudiana. Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk mempertegas apakah terjadi penganiayaan dan rekayasa dalam kasus ini," jelasnya. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis