radarjember.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menegaskan melarang produsen atau distributor susu formula bayi maupun produk pengganti air susu ibu untuk memberikan harga yang miring kepada pembeli.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
Larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif, sehingga pemberian ASI bisa dimaksimalkan.
Baca Juga: Hindari Penggunaan Botol Susu, Gigi Sehat Tanpa Karies
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Selasa (30/7).
Selain tidak boleh memberikan diskon, Jokowi juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara cuma-cuma, larangan melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, tenaga medis dan kader kehetan. Bahkan produsen dan distribusor juga melarang penjualan di rumah pembeli.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting Dengan Pijat Bayi dan Susu Lokal di Wilayah Jelbuk Jember
Termasuk, iklan susu formula melalui media massa dan media online juga tidak diperbolehkan.
"Pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial," bunyi Pasal 33 huruf e. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis