Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sahroni Murka Saat Sidang DPR Soal Kasus Bebas Ronald Tannur

Adeapryanis • Rabu, 31 Juli 2024 | 22:35 WIB

Dok Jawa Pos
Dok Jawa Pos

radarjember.id-Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meluapkan kekesalannya kepada para hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kegeraman Sahroni terlontar secara spontan kepada para hakim saat Komisi III DPR menggelar audiensi dengan keluarga almarhum Dini, bersama kuasa hukum, Dimas Yemahura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7). Mereka turut didampingi legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga: Akan Tampil di JFC, Inilah Profil dan Karier Dara Sarasvati Mengangkat Kebaya dan Budaya Indonesia ke Panggung Digital

Dimas semula menjawab keheranan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman karena terdakwa bisa divonis bebas. Pasalnya, sejumlah bukti dan hasil rekonstruksi perkara telah menunjukkan kasus tersebut dengan terang.

Sahroni yang baru mendengar penjelasan kuasa hukum secara spontan mengungkapkan kekesalannya. Dia menyebut hakim yang menangani perkara tersebut brengsek.

"Oke jelas, bahwa hakimnya brengsek!" kata Sahroni.

Hasil audiensi itu mengusulkan tiga kesimpulan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur. Komisi III DPR meminta :

Baca Juga: Kontroversi Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Penyelenggara Meminta Maaf atas Dugaan Parodi “Last Supper” Atau Perjamuan Terakhir

1. Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
2. Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.
3. Lempaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu. (dea/bud)

Editor : Adeapryanis
#Ronald Tannur #Ronald Tannur divonis bebas #Sahroni