radarjember.id-Proses reclaim akun KIP Kuliah dilakukan secara online melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go,id. Tercatat jumlah pendaftar KIP Kuliah tahun 2024 sebanyak 853.393 mahasiswa.
Berikut ini tata cara reclaim akun KIP Kuliah 2024 yang harus dilakukan oleh penerima:
Baca Juga: Jokowi Tepis Isu Adanya Bansos, Berikut Penjelasannya
1. Buka laman KIP Kuliah pada link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Proses reclaim atau klaim ulang kaun melalui login siswa
3. Masukkan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya
4. Cek ulang data diri dan dokumen KIP
5. Jika ada data yang belum terisi, lengkapi semuanya.
5. Unggah kembali dokumen dan data pendukung KIP Kuliah yang diminta.
6. Mencetak formulir dan kartu peserta KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus.
Baca Juga: Dua Pelajar SD Jember Menuju O2SN
Tata cara reclaim akun KIP Kuliah atau mengklaim ulang bisa dilakukan mulai hari Senin, 29 Juli 2024.
Proses pengklaiman bertujuan supaya mahasiswa tidak kehilangan haknya untuk menerima KIP Kuliah.
Dilansir Puslapdik Kemendikbud, sistem KIP Kuliah mengalami gangguan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi beberapa waktu lalu, Pada Senin, 29 Juli 2024 sistem kembali pulih dan bisa diakses seperti biasa.
Bagi mahasiswa baru yang telah terdaftar dan dinyatakan lulus SNBP dan SNBT, diharapkan segera melakukan reclaim akun KIP Kuliah. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis