Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

WOW! Di PHK, Karyawan di Perusahaan Ini Bakal Terima Duit Rp 100 Juta Lebih

Radar Digital • Minggu, 28 Juli 2024 | 00:16 WIB
DIBAHAS: Rapar Koordinasi antara PT KTI dengan beberapa pihak. (Inneke Agustin/Jawa Pos Radar Bromo)
DIBAHAS: Rapar Koordinasi antara PT KTI dengan beberapa pihak. (Inneke Agustin/Jawa Pos Radar Bromo)

radar jember - Masalah di manajamen PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) dengan karyawannya seperti bom waktu. 

Perusahaan tersebut akhirnya memberikan keputusan kepada karyawannya. Yakni melakukan PHK kepada Erik Arfiyanto, 46, karyawannya. 

PHK itu diketahui ketika adanya rapat koordinasi bersama. 

Rapat tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution.

Rapat diikuti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo, dan PT. KTI yang diwakili oleh Ahmad Zubair.

Rakor tersebut membicarakan mengenai kompensasi kinerja alias uang pesangon bagi Erik.

Perusahaan menyampaikan bahwa akan memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta atas kinerja Erik selama puluhan tahun.

Namun Erik meminta adanya kenaikan dari nominal tersebut.

Nasution meminta agar Disperinaker kembali memfasilitasi permintaan kenaikan tersebut kepada pimpinan PT. KTI.

“Ini supaya dipertimbangkan agar yang bersangkutan dapat tetap hidup sejahtera meski di luar perusahaan untuk tetap bisa menopang anak istrinya,” tuturnya seperti dilansir Radar Bromo.

Disisi lain, terpisah, Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil kesepakatan yang dilakukan Disperinaker dengan PT. KTI.

“Sebab PHK itu ada regulasinya. Salah satunya adanya kesepakatan antar pihak. Sebelum ada kesepakatan, maka Erik masih diperbolehkan bekerja. Sebab hingga siang ini belum ada kesepakatan antar keduanya,” kata Donal.

Terkait langkah selanjutnya, Donal mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan Disperinaker dan Erik.

“Bila Erik menghendaki ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), maka kami akan tetap mendampinginya. Sesuai koridor dan kapasitas kami sebagai lembaga serikat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perkara tersebut dengan datang langsung ke PT KTI.

 

Editor : Radar Digital
#karyawan #phk #perusahaan #pabrik #phk adalah