Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ternyata Mantan Gubernur Maluku Utara Hobi Ngamar Bareng Wanita Hingga Habiskan Rp 3 Miliar

Adeapryanis • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:34 WIB
Pungutan liar (Pungli) atas penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) di Dukuh Nglego, Desa Sumberejo, Randublatung, dikembalikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah tersebut.
Pungutan liar (Pungli) atas penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) di Dukuh Nglego, Desa Sumberejo, Randublatung, dikembalikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di daerah tersebut.

radarjember.id-Saat sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi. Eliya menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Eliya sebagai saksi, mengaku menjadi penghubung Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.

Eliya, mengaku kerap kali mengantar dan menemani hingga bertotal puluhan wanita untuk menemui Abdul Gani Kasuba di hotel.

Menurut dia, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Dia mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya akan mengantarkan pulang.

Selain itu, disebutkan Abdul Gani juga meminta untuk memberikan ongkos kepada wanita  tersebut dengan uang pribadi Eliya yang akan diganti oleh Abdul Gani. Bahkan, Eliya hingga membuka tiga rekening untuk dititipi uang wanita Abdul Gani tersebut.

Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa sebagai menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5). (dea/bud)

Editor : Adeapryanis
#gratifikasi #abdul gani kasuba diciduk kpk #abdul gani kasuba