radarjember.id-Kini kendaraan Motor dan mobil wajib Asuransi, Otoritas jasa keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk program asuransi wajib bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini masih disusun dan beberapa pihak yang sesuai target telah ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui asuransi TPL itu digunakan saat kendaraan kita menyebabkan kerusakan orang lain atau properti mereka, maka asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Ogi juga mengatakan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong, dengan ini ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Setalah program asuransi wajib Third Party Liability maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan resiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor tersebut. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis