Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Murni Bebas dari Kasus Penodaan Agama

Adeapryanis • Jumat, 19 Juli 2024 | 02:00 WIB
DOK JAWA POS
DOK JAWA POS

radarjember.id-Kini pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, yakni Panji Gumilang, pada hari ini (17/7/2024) dinyatakan bebas dari tahanan, ia telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, selama satu tahun di Lapas Indramayu terkait terpidana kasus penodaan agama.

Lapas kelas IIB Kabupaten Indramayu, yakni Hero Sulistiyon membenarkan hal tersebut, saat di hubungi terpisah, Hendra Efendi kuasa hukum Panji Gumilang.

"Benar, Panji hari ini dinyatakan bebas, iya kita doakan saja semoga lancar," ungkap Hendra Efendi.

Ia pun keluar dari penjara dijemput oleh keluarganya, dan kuasa hukumnya, bahkan saat keluar, terlihat dirinya yang sedang mengenakan jas hitam yang lengkap hingga peci dan kacamata berwarna hitam.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, yakni Rubianto membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang, yang telah menjalani hukuman pidana.

"Panji Gumilang Dinyatakan bebas pada tanggal 17 juli 2024, selama 1 tahun selesai menjalani hukum pidana, langsung bebas, jelasnya.

Soal apa yang akan di lakukan Panji setelah bebas dari penjara, Hendra menyampaikan bahwa Panji akan melakukan program. (dea/bud)

Editor : Adeapryanis
#Panji Gumilang Al Zaytun #tahanan #panji