Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pegawai PPPK Juga Mendapatkan Dana Pensiun Seperti PNS, berikut ketentuannya !

Alvioniza • Rabu, 26 Juni 2024 | 03:10 WIB
PEMBINAAN: Sejumlah PPPK menjalani orientasi di SMPN 7 Jember. Masa orientasi ini juga dilakukan di beberapa tempat lain di Jember, kemarin.
PEMBINAAN: Sejumlah PPPK menjalani orientasi di SMPN 7 Jember. Masa orientasi ini juga dilakukan di beberapa tempat lain di Jember, kemarin.

RADARJEMBER.ID - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.

Jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut akan menyusul disahkannya Rancangan tentang perubahan Undang-Undang (RUU) seperti Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminannya merupakan Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi yang ada di pasal 21 ayat 6.

"Terkait dengn kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu, Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ungkap Anas.

PNS
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
PPPK
ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.

Demikian PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun, yang sebelumnya hanya PNS yang mendapat uang pensiun. (dea)

Editor : Alvioniza
#PNS #PPPK #ASN