Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Format Baru Untuk SIM, Berlaku Dari Bulan Juli 2024, Berikut Selengkapnya

Radar Digital • Minggu, 16 Juni 2024 | 00:35 WIB
SIM (Humas Polri)
SIM (Humas Polri)

radar jember - Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru bakal segera dilakukan.

Hal itu ditegaskan ole Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Nantinya, terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo. Dia mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” jelas Heru.

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024. Yakni, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a: Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut: Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri.

Selain itu, memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Bisa membaca dan menulis Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Editor : Radar Digital
#surat izin mengemudi #Surat Izin Mengemudi (SIM) #korlantas #polri #SIM