HEWAN untuk kurban tidak dapat dipilih secara asal atau sembarangan.
Sebab, ada aturan yang mendasarinya.
Bahkan, tata cara kurban pun diatur dengan sedemikian rupa, berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan oleh para ahli hadis dan ulama.
Berkurban termasuk ibadah sunah.
Namun, tak semua orang bisa dan mampu untuk membeli kurban.
Bila dianggap mampu, seseorang dapat melaksanakannya dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Sebab, tidak semua hewan yang halal dapat dijadikan hewan kurban. Seperti hewan yang memiliki kuku dan taring.
Ustad di Pesantren Darus Solah, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Muhammad Edi Riski, menyampaikan, dalam Islam, hewan yang dapat dijadikan kurban hanya unta, sapi, dan kambing/domba, karena hewan tersebut adalah hewan ternak yang tidak memiliki kuku dan taring.
Nah, bagaimana dengan kelinci? "Kalau kelinci dan ayam itu termasuk hewan yang memiliki kuku, jadi dalam syariat tidak diperbolehkan," ujarnya, Kamis (13/6).
Menurutnya, meskipun ada beberapa jenis hewan yang bisa disembelih, namun hewan yang dipilih harus memenuhi syarat tertentu.
"Harus hewan ternak. Syarat ini sudah tidak boleh ditawar, karena sudah tercantum di dalam Alquran," paparnya.
Dikatakan, selain tiga hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Misalnya saja ayam, bebek, angsa, termasuk kelinci.
"Meskipun bisa dibilang hewan-hewan ini juga termasuk dalam kategori hewan yang sebenarnya boleh diternak dan memang sudah umum diternak," terangnya.
Edi menambahkan, syariat Islam juga mengatur usia tiga hewan itu untuk dijadikan kurban. Untuk unta, di atas umur lima tahun, sapi di atas umur tiga tahun, dan kambing di atas umur tiga tahun.
"Semua hewan untuk kurban itu diutamakan jantan," ucapnya.
Dia menyebut, di dalam Islam juga diatur kriteria kelayakan ketiga hewan yang dapat disembelih.
"Hewannya tidak boleh cacat dan tidak sedang hamil," pungkasnya. (mg1/c2/nur)
Editor : Radar Digital