Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Program Kartu Lansia Jakarta Masih Berjalan, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya!

Radar Digital • Kamis, 6 Juni 2024 | 16:05 WIB
Kartu Lansia Jakarta (DOK ANTARA)
Kartu Lansia Jakarta (DOK ANTARA)

radar jember - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memberikan upaya bantuan untuk lansia yang ada di Daerah ibukota Jakarta yakni berupa kartu ATM yang diberi nama Kartu Lansia Jakarta yang telah ada sejak 2017 lalu era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno hingga saat ini.

Program ini bertujuan untuk membantu lansia dan memberikan bantuan bagi lansia yang membutuhkan secara finansial dan ekonomi sebagai bentuk perhatian untuk kondisi kesehatan maupun sosial mereka.

Rupanya, program ini masih ada hanya di Jakarta. Bagi warga lansia yang terdaftar dalam program ini, mereka akan menerima dana sebesar Rp 600.000 yang cair setiap tiga bulan sekali ke dalam kartu ATM yang diberikan.

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta :

1. Berusia 60 tahun ke atas karena program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.

2. Memiliki perekonomi yang rendah dan terdaftar dalam DTKS, karena hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.

3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil.

4. Menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial: Program ini juga ditujukan untuk membantu lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.

Untuk cara mendaftarnya juga cukup mudah, kalian bisa melakukan pendaftaran secara online, berikut adalah langkah-langkahnya!

1. Unduh aplikasi " Cek Bansos " pada Hp kalian ;

2. Buka aplikasi dan pilih menu "Registrasi" lalu ikuti dan isi hingga selesai ;

3. Klik "Daftar Usulan" untuk mendaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan proses registrasi selesai.

Kalian bisa mengecek status sebagai penerima pada website siladu.jakarta.go.id (dea)

Editor : Radar Digital
#kartu lansia #kartu lansia jakarta