RADARJEMBER.ID - Bulan Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Pada bulan tersebut, umat muslim melakukan ibadah puasa yang termasuk dalam salah satu rukun islam.
Namun ada sebagian golongan yang diberi keringanan untuk tidak puasa yaitu ibu hamil, ibu menyusui, wanita haid, orang sakit dan musafir (sedang dalam perjalanan jauh).
Meski begitu, mereka diharuskan qadha puasa di kemudian hari dan membayar fidyah atau denda. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Ini Jadwal Samsat Jember Selama Bulan Puasa 2024, Cek Selengkapnya
Berikut ketentuan membayar fidyah diantaranya:
1. Membayar dengan beras
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha'. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
2. Membayar dengan uang
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. Atau merupiahkan jumlah beras sesuai ketentuan dengan harga yang berlaku sesuai daerah masing-masing.
Editor : Radar Digital