RADARJEMBER.ID - Bagi pelamar pekerjaan sebelum mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhatikan terlebih dahulu apa perbedaan dari keduanya.
PNS maupun PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.
Walaupun keduanya termasuk dalam kepegawaian pemerintah atau ASN. PNS ataupun PPPK memiliki perbedaan diantaranya,
1. Hak
Hak dari PNS yakni gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK yaitu gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
2. Jabatan
PNS mempunyai jabatan dan jenjang karir seperti pangkat dan golongan yang dapat berkembang setiap tahunnya. PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir dan biasanya hanya mengisi jabatan fungsional.
3. Masa Kerja
Masa kerja PNS sampai memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati diawal.
Editor : Radar Digital