RADARJEMBER.ID - Adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas yang mengatakan akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Anas juga memberikan pilihan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Lalu apa itu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang hanya bekerja selama empat jam per harinya.
Sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari.
Adapun gaji yang diterima PPPK paruh waktu lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu menggunakan skema upah per jam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.
Rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Dari data-data terbaru yaitu inflasi pada Februari 2024 sebesar 2.75%
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94%
Sementara indeks yang dipakai adalah 0,1 atau 0,3
UMP = 2.75 + (4,94 X 0,1) = 3.244%
atau
UMP = 2.75 + (4,94 X 0,3) = 4.232%
Gaji per jam dibayarkan kepada PPPK berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Misalnya median atau nilai tengah jam kerja pekerja PPPK paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi yakni 29 jam kerja.
Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu:
Lokasi DKI Jakarta
UMP = Rp5.067.381
Gaji paruh waktu = Rp5.067.381/126
Gaji paruh waktu = Rp40.217 per jam.
Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan
Editor : Radar Digital