JEMBER, RADARJEMBER.ID - Tipu muslihat tempat kerja memang sering bikin karyawan geleng-geleng kepala. Tak jarang, banyak kantor yang berupaya melakukan itu untuk mengurangi pengeluaran kebutuhan para pegawai.
Misalnya, dengan menahan ijazah dengan dalih agar para pekerja semangat bekerja dan tidak gampang pindah haluan. Ada juga yang membuat karyawan tidak betah sehingga mengundurkan diri agar tidak mengeluarkan uang pesangon.
Namun, berbicara soal uang pesangon, sebenarnya siapapun yang sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak mendapatkan uang kompensasi ketika kontrak mereka berakhir.
Dilansir dari Instagram @kemnaker, uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diterima oleh karyawan PKWT alias kontrak ketika kontrak kerja mereka berakhir.
Syaratnya, pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selanjutnya, uang kompensasi bisa diberikan dengan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT. Jadi, pemberian uang kompensasi diberikan pada berakhirnya PKWT kedua dan seterusnya.
Editor : Radar Digital