JAKARTARADARJEMBER.ID- Johnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sehingga akibat perbuatan tersebut negara dirugikan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," jelas hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Johnny pun diminta uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.Bilamana tidak bisa mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.
Apabila, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.Perlu diketahui, vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Jaksa menuturkan dalam dakwaan, jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini bermula pada tahun 2020.Jaksa menuturkan saat itu, Johnny bertemu dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kominfo, dan Galumbang Menak S Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Mereka lantas sepakat bertemu di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.Johnny pun menyetujui saat itu penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.
Kemudian Jaksa juga mengutarakan, Johnny memerintah Anang untuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Lalu, jaksa menuturkan, saat itu Johnny sudah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.Jaksa menambahkan, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 .
Hal tersebut tanpa ada perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.Kemudian, di tanggal 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai. (*)
Editor : Radar Digital