Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Lulus SMP Kantongi Serifikasi Cyber Security AS, Dendi Syaimam Retas Situs Balitbang Pemprov Jatim 

Radar Digital • Selasa, 26 September 2023 | 23:00 WIB
Sidang terdakwa Dendi Syaimam di PN Surabaya, ia disangkakan sebagai hacker situs Balitbang Pemprov Jawa Timur.
Sidang terdakwa Dendi Syaimam di PN Surabaya, ia disangkakan sebagai hacker situs Balitbang Pemprov Jawa Timur.

SURABAYA, RADARJEMBER.ID- Sosok Dendi Syaimam, terdakwa hacker situs Balitbang Pemprov Jatim, terbilang cukup unik. Pria tersebut telah mengantongi sertifikasi cyber security dari organisasi informasi teknologi berpusat di Amerika Serikat (AS).

Namun demikian, pria 24 tahun itu tidak tamat SMP. Dia bahkan sebelum ini  juga pernah meretas situs Bawaslu RI.Bahkan boleh dibilang, Dendi bukan hacker sembarangan bahkan level dia sebagai hacker internasional

’’Masuk hacker berkelas karena sudah mengantongi sertifikasi dari lembaga IT di Amerika,’’ jelas  Rio Loliestiono, anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (25/9).

Rio menambahkan, terdakwa telah mengelola 24 situs judi online berpusat di Kamboja. Dendi menamakan diri sebagai Mister Cakil itu membobol situs Balitbang Pemprov Jatim untuk disusupi iklan judi online.

Agar orang lain mengakses situs judi online ia kelola itu. ’’Ketika ada orang  mengeklik, akan direct ke website slot gacor,’’ ucap Rio. Dendi mengerjakan situs judi online itu dari Indonesia dan Kamboja.

 Dia beberapa kali datang ke kantor perusahaan judi tersebut di Kamboja. Dari satu kali meretas situs untuk disusupi iklan judi online, Dendi mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebelum bergabung dengan situs judi online dan meretas situs-situs pemerintah, Ia meretas situs-situs penting.

Salah satu situs tersebut milik Bawaslu RI. Ketika itu, dia menulis kalimat tentang kritikan terhadap korupsi banyak terjadi di Indonesia. Dendi saat itu dihukum pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Editor : Radar Digital
#Hacker #balitbang