JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Gurun Arisastra,Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI selaku pelapor konten jilat es krim Oklin Fia, mengatakan. proses hukum atas kasus tersebut masih terus berlanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bumil Kurang Gizi, Anak Terancam Stunting
Perkembangan laporan terhadap Oklin Fia, menurut Gurun, selain memeriksa pihak pelapor dan terlapor, penyidik jugamemeriksa saksi-saksi. Bahkan penyidik rampung memeriksa saksi ahli bidang agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perkembangan dari kasus Oklin Fia, saksi ahli dari MUI sudah diminta keterangan, tinggal saksi ahli pidana yang belum," ucap Gurun kepada JawaPos.com, Jumat (22/9).Dia pun mengaku berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus Oklin Fia.
Konten tersebut sempat meresahkan masyarakat. Menurut pria tersebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan."Informasi kami peroleh, Kapolres akan melakukan gelar perkara.”ucap Gurun.
.Sebelumnya, Oklin Fia membuat konten makan es krim di depan alat kelamin pria. Kontennya itu menjadi viral dan menuai kontroversi disebut-sebut penistaan agama mengingat Oklin Fia menggunakan hijab dalam konten tersebut. Juga merupakan tindakan pornografi dan pornoaksi
.Akibat konten tersebut , ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh PB SEMMI. Laporan terdaftar nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.(*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto : Abdul Rahman/JawaPos.com
Sumber Berita : JawaPos.com
Editor : Safitri