Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ribuan Pil Ekstasi Ditaruh di Koper dan Ditutupi Mesin Cuci, Bandar Narkoba asal Surabaya Ditangkap Polisi

Radar Digital • Rabu, 20 September 2023 | 03:00 WIB
Tampak Tami (kanan) saat ditangkap polisi karena terbukti memiliki ribuan pil ekstasi di bawah lantai dapur
Tampak Tami (kanan) saat ditangkap polisi karena terbukti memiliki ribuan pil ekstasi di bawah lantai dapur

SURABAYA, RADARJEMBER.ID- Sebuah rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya, digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari warga masuk ke Polrestabes Surabaya.

 

 Saat polisi mendatangi lokasi,  satu pria berinisial AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, ditangkap di dalaqm rumah itu. Dia adalah pengedar narkoba dan kurir lintas daerah.

 

 Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AB, Satresnarkoba Surabaya menemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat lebih kurang 1.866,2 gram.

 

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah buku catatan penjualan narkoba.

 

Serta, beberapa bendel plastik klip, poket plastik bekas, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh Cina, dan 2 HP Vivo.Temuan barang tersebut menjadikan pelaku tidak berkutik di depan polisi.

 

Kompol Fadila, Wakasat Reswnarkoba , mewakili  Kapolrestabes Surabaya mengatakan, tersangka AB alias Tami mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

 

“Pengakuan , atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” ucap Fadilla, Senin (18/9)

 

Selain itu, kepada petugas, tersangka mengaku sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.Hasil ranjauan itu, sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan di bawah lantai dapur ditutupi mesin cuci.

 

“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasa Narkoba.

 

Tami sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pastilah, kelak hukuman berat bakal dijatuhkan kepada tersangka di persidangan.(*)

 

Editor : Radar Digital
#narkoba #polrestabes surabaya