MEDAN, RADARJEMBER.ID-Peredaran narkotik jenis sabu-sabu masih marak di Indonesia. Bahkan untuk memuluskan bisnis haram ini, tak sedikit para pelaku melibatkan kurir sabu dan mereka mendapatkan imbalan besar. Seperti dilakukan Cuan dan Erwan kurir narkoba.
Kedua orang kurir narkoba tersebut kini dituntut mati karena terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.Mereka mengakui hukuman tersebut sangat berat.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah)," jelas JPU Maria Fr. Br. Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal meringankan tidak ada," kata Maria.
Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan Senin (28/8) dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi).
Terpisah, Armasnyah selaku Penasihat Hukum (PH) Tuntutan terhadap Erwan Sahputra dirasakan berat oleh Armasnyah selaku penasehat hukum (PH). Menurut dia, fakta persidangan kliennya sebatas dibujuk untuk mencari mobil rental.
"Itu nanti kita tuangkan dalam nota keberatan dalam agenda pembelaan, dia hanya sebagai perantara mencari mobil sewaan," terang Armasnyah.Dalam dakwaan, kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu.
Di daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.
Singkat cerita, 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir dibungkus karung goni diberikan Allabis kepada mereka, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.
Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekan Baru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Editor : Radar Digital