JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Erman Umar , Pengacara Ricky Rizal mengaku masih keberatan dengan putusan kasasi dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada sang klien. Padahal hukuman Ricky sudah dikorting dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, PTI DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel
Bahkan Erman secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena putusan tersebut tidak tepat dan keliru.Erman mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan Ricky mengenai putusan ini.
Namun, dia berpendapat jika Ricky sebaiknya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Erman menjelaskan, meskipun sudah dikurangi hukumannya, Ricky tetap dianggap bersalah ikut serta dalam proses pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .
Oleh karena itu, pengacara ingin membuktikan jika Ricky benar-benar tidak bersalah karena sudah terbukti menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua."Kami Tim PH menilai selama ini ia tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap dia.
Perlu diketahui, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Pada hari itu juga, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," jelas Sobandi.Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu juga, hukuman Kuat menjadi 10 tahun penjara.Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Editor : Radar Digital