Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Saiful Rachman Mantan Kepala Dispendik Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar

Safitri • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 01:05 WIB

 

Petugas  terlihat sedang mengangkut berkas barang bukti kasus dugaan korupsi dilakukan tersangka mantan Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman di kantor Kejari Surabaya Rabu (2/8).
Petugas  terlihat sedang mengangkut berkas barang bukti kasus dugaan korupsi dilakukan tersangka mantan Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman di kantor Kejari Surabaya Rabu (2/8).

SURABAYA, RADARJEMBER.ID - Saiful Rachman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Saiful Rachman, ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) 2018.

Penetapan tersangka kasus tersebut tidak saja Saiful, namun ada tersangka lain bernama Eny Rhosidah, seorang kepala sekolah swasta di Jombang, Eny Rhosidah. Mereka diduga ikut terlibat dalam penggunaan dana Rp 16,2 milia tidak sesuai peruntukan.

Akibat perbuatan itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.Windhu Sugiarto, Kasipenkum Kejati Jatim menjelaskan, saat menjabat kepala dispendik, Saiful menerima DAK Rp 16,2 miliar pada 2018. ”

Dana itu diperuntukkan pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan mebel di 60 sekolah.”jelas Windu.Namun, penggunaan sebagian dana itu tidak sesuai ketentuan dan peruntukan. Ada pembangunan tidak dilaksanakan.

”Setelah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), ternyata ada potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar,’’ jelas Windhu.Sementara itu, AKBP Edi Herwiyanto, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim membenarkan hal itu.

Edi menuturkan bahwa DAK digunakan secara swakelola oleh tiap sekolah. ”Namun, ternyata prosesnya tidak seperti itu,” ucap Heri.Untuk pengadaan material rangka atap dan mebel, pelaksanaannya diambil alih Eny.

’’Modusnya, setiap sekolah penerima anggaran diminta menyerahkan sebagian uang,’’tegas dia.Dalam prosesnya, terjadi kecurangan dalam pembelian berupa penggelembungan harga hingga tiga kali lipat harga asli. Mereka juga tidak menyerahkan bukti pembelian asli.

Sekolah cuma diberi bukti invoice kosong dikirim melalui pos.Kemarin Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.00. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

 Mereka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.’’Setelah ini kami segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.”terang Heri.Sementara itu, Saiful menolak berkomentar saat dikonfirmasi ketika dibawa ke rutan.(*)

Editor: Winardyasto HariKirono

Foto:Robetus Rizky/Jawa Pos

Sumber Berita:JawaPos.com

 

Editor : Safitri
#Korupsi