Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pimpinan KPK Minta Maaf Terkait Kasus Korupsi Basarnas Bukan Lantaran TNI Ikut Intervensi

Safitri • Selasa, 1 Agustus 2023 | 23:35 WIB

 

Marsda TNI Agung Handoko, Danpuspom TNI membantah pihak TNI melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Marsda TNI Agung Handoko, Danpuspom TNI membantah pihak TNI melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID - TNI membantah telah melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Hal itu seperti disampaikan Marsda TNI Agung  Handoko.

Intimidasi ini disebut-sebut menjadi penyebab pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan menetapkan 2 anggota TNI aktif sebagai tersangka."Ah enggak itu (pimpinan KPK diintimidasi)," tutur Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Tak lupa pula, dalam kesempatan tersebut, Agung menerangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut akan dilaksanakan transparan. Dia memastikan kasus tersebut tidak akan dihentikan penyidikannya seperti kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Wesland-101.

"Ah enggak, enggak (dihentikan), bisa diikuti, bisa diikuti nanti," kata Agung.Sebelum itu, Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

 Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.Maka dengan terpenuhi unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ini ke tahap penyidikan.

 Serta menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka.Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.Kedua anggota TNI tersebut dijerat pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

 Sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com

Sumber Berita:JawaPos.com

 

Editor : Safitri
#basarnas #KPK #Korupsi