JAKARTA, RADARJEMBER.ID - Mahfud MD Menko Polhukam mengingatkan, meski terjadi tarik ulur terkait kasus korupsi Basarnasm bahkan lelaki asal Madura, Jawa Timur itu menerangkan, kasus itu harus jalan terus, substansi masalah adalah dugaan korupsi.
Karena itu, kata Mahfud, kelanjutan proses hukum oleh KPK jangan berhenti. ”KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural,” kata Mahfud.Ia mengatakan, TNI juga sudah menerima substansi masalah terjadi.
”Yakni, sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” imbuh Mahfud.Dengan begitu, tidak ada lagi perlu diperdebatkan terkait prosedur penetapan tersangka berlatar belakang personel TNI aktif tersebut.
”Masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tutur dia.Pria itu menambahkan, polemik belakangan muncul jangan membuat substansi perkara menjadi kabur.
Meski tidak sedikit kritik bernada pesimistis terhadap peradilan militer, Mahfud yakin personel TNI yang melanggar hukum bakal dihukum berat. ”Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer, sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum jelas,” papar dia.
Sementara itu, dorongan agar KPK menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas juga disampaikan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya, Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative.
Dia bahkan mempertanyakan sikap KPK yang belum mengeluarkan sprindik terhadap dua prajurit TNI aktif yang diduga menerima suap proyek pengadaan di Basarnas. Padahal, secara ketentuan, KPK punya dasar untuk melakukan.
Apalagi, diketahui bahwa prajurit TNI aktif itu mengemban tugas sebagai penyelenggara negara atau berdinas di lembaga negara yang mestinya juga harus tunduk pada aturan sipil. Bukan hanya tunduk terhadap aturan militer.
”Akan lebih menjadi aneh lagi jika KPK justru tidak menersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya, padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap,”imbuh Al Araf.
Lelaki itu tidak sepakat dengan dalil menyebutkan bahwa penetapan prajurit TNI aktif sebagai tersangka hanya bisa dilakukan penyidik TNI. Menurut dia, dalil itu bisa dipatahkan karena kasus dugaan korupsi itu tidak berkaitan sama sekali dengan institusi TNI.
Baca Juga: Elektabilitas PAN Terus Menguat Berkat Dukungan Kuat Masyarakat
Di luar perdebatan teknis tersebut, Al Araf berharap peristiwa OTT di lingkungan Basarnas dapat menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tujuannya, UU tersebut tidak menjadi sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. ”Pemerintah juga wajib mengevaluasi keberadaan prajurit aktif di berbagai instansi sipil,” tukas Al Araf.
M.Isnur Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga sepakat, bahwa Kabasarnas seharusnya bisa diproses hukum lewat mekanisme peradilan umum. ”Ketika ada penugasan di Basarnas, ketentuan jabatan administrasi TNI tidak berlaku lagi,” ucap dia.
Karena itu, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil menyayangkan sikap KPK. Pimpinan KPK mestinya tidak perlu menyampaikan permohonan maaf. Apalagi sampai menyalahkan tim sudah bekerja.
”KPK seharusnya dalam kasus ini bisa menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.”pungkas Al Araf.(*)
Editor;Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:JawaPos.com
Editor : Safitri