JOGJAKARTA, RADARJEMBER.ID - Polisi berhasil menangkap dua orang maling spesialis minimarket antar provinsi. Pelakunya berinisial A, 27, warga Sumedang sebagai eksekutor dan AD, 24, warga Sukabumi sebagai pengemudi.
Mereka membobol minimarket Rabu (21/6) lalu dan mengambil sejumlah uang di dalam brankas hingga rokok. Akibat perbuatan itu, minimarket rugi sekitar Rp 63.291.000.Namun tak lama berselang, kedua maling tersebut tak bisa menghindar dari kejaran polisi
Kompol Rifeld Constantien Baba, Kasat Reskrim Polresta Magelang mengemukakam, saat membobol, minimarket belum dibuka. Pegawai baru membuka minimarket sekitar pukul 06.52. Mereka lantas melakukan absen kerja dan menuju ke ruang belakang.
Saat meletakkan tas dan helm, pegawai minimarket itu kaget mendapati tembok samping toko sebelah selatan sudah berlubang karena dibobol. Kemudian, mereka memeriksa closed circuit television (CCTV) ternyata sudah raib.
Baca Juga: Petani Kediri Jadi Korban Penonton Balap Liar, Bikin Tanaman Pertanian Rusak Akibat Terinjak-Injak
Mereka juga curiga dengan isi brankas dan sejumlah rokok dibawa lari maling, hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tempuran. Kerugian uang tunai Rp 25.002.500, beberapa rokok senilai Rp 19.698.500, serta satu unit DVR CCTV telah hilang, total lebih dari Rp 63 juta," tegas Rifeld
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Termasuk berkoordinasi dengan jajaran polres lain. Karena berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku telah melakukan kejahatan di beberapa tempat.
Seperti minimarket daerah Lamongan, Klaten, Borobudur, dan Kudus.Keempat pelaku berhasil ditangkap pada Senin (17/7) di rest area Tol Ngawi, Jawa Timur. Saat ditangkap, para pelaku sedang beristirahat usai melakukan pencurian minimarket di bilangan Lamongan
"Kami sempat kejar-kejaran dengan empat pelaku dalam satu mobil yang baru saja melakukan pencurian di Jawa Timur," imbuh dia.Rifeld menerangkant, dua pelaku lain berinisial AS, 24 dan GG, 29 sama-sama warga Sukabumi.
Mereka diproses oleh Polres Klaten karena terbukti melakukan pencurian di daerah Klaten. Para pelaku ini memang sengaja melakukan pencurian di beberapa minimarket jauh dari keramaian untuk memuluskan aksi kejahatan tersebut.
Uang hasil dari pencurian itu ditambah uang lain, mereka membeli mobil untuk memudahkan aksinya di beberapa tempat. Barang bukti diamankan berupa sebuah linggis besi, dua buah ponsel, satu unit mobil bermerek Xenia, dan beberapa bungkus rokok sisa hasil pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Sementara salah satu pelaku berinisial A mengaku, mulai menjalankan aksi pencuriannya setelah Lebaran 2023 lalu.
Sasaran memang mencari minimarket tutup, sekelilingnya sepi, dan belakangnya berupa kebun.Untuk mengeksekusi, mereka biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Kemudian, hasil dari pencuriannya dibagi rata dengan para rekannya.
Uangnya juga diberikan oleh keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kalau di Tempuran, kami bagi empat orang. Saya dapat Rp 3,5 juta. (Sebelum Tempuran) belum pernah lihat daerah sana, spontan pas lewat," jelas salah seorang pelaku. (*)
Editor: Winardyasto HariKirono
Foto:Naila Nihayah/Jawa Pos Radar Jogja
Sumber Berita: Jawa Pos Radar Jogja
Editor : Maulana Ijal