Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemuda Asal Jepara Curi Harta Ibu Kandung dan Tetangga Demi Turuti Hidup Serba Enak berujung Ditangkap Polisi

Safitri • Sabtu, 22 Juli 2023 | 04:35 WIB

 

Tersangka pencurian uang dan perhiasan memberikan keterangan saat ditanya AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara.
Tersangka pencurian uang dan perhiasan memberikan keterangan saat ditanya AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara.

 JEPARA, RADARJEMBER.ID - Pemuda asal Jepara nekat mencuri dan terpaksa harus berusan polisi, hal itu dilakukan demi memenuhi keinginan hidup berfoya-foya. Lebih celaka lagi, uang dan perhiasan milik tetangga habis pula diambil oleh tersangka.

Dalam melakukan aksi tersebut, ibu kandung dari tersangka ikut menjadi korban. Namun, semula warga mengira dicuri babi ngepet. SA, 30, warga Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan tersebut mengaku hasil curiann ia pakai untuk judi, karaoke, dan membeli minuman keras.

 Termasuk mentraktir teman-teman dia  saat foya-foya. “Kalau lagi iuran Rp 500 ribu, saya iuran Rp 1 juta,” terang SA.Ia juga mengaku jera setelah dibekuk oleh polisi. Pengakuan SA juga menjadi jawaban atas rumor babi ngepet beredar di kalangan warga sebelumnya.

 AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara mengatakan, warga sekitar mengaku beberapa kali terjadi kehilangan harta dan perhiasan. Namun belum ada warga mau melapor. Hingga akhirnya ada yang mau melapor dan pelaku berhasil ditangkap.

“Warga percaya ini ada babi ngepet, karena uang dan perhiasan tiba-tiba hilang. Pelaku juga tidak ada,” jelas AKBP Wahyu.Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tang atau catut, uang tunai Rp 2 juta, satu gelang emas, dua cincin, dan satu anting-anting.

AKBP Wahyu menjelaskan, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan tang. Setelah menemukan harta yang dicari, pelaku menjual barang curian ke pembeli emas rosok dan hasilnya digunakan untuk judi online.

Ada lima warga termasuk ibu kandung pelaku. P, Ibu kandung pelaku mengaku kehilangan kalung emas, cincin, dan kancing emas. Ada juga warga kehilangan uang tunai Rp 24 juta .SA kini dijerat hukuman 7 tahun penjara. Ia terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 5e KUHP.(*)

Editor:Winardyasto HariKIrono

Foto:Nibros Hassani/Jawa Pos Radar Kudus

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Kudus

 

Editor : Safitri
#jepara #babi ngepet