Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Saling Tantang Lewat Medsos Berujung Salah Sasaran Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Alvioniza • Rabu, 12 Juli 2023 | 02:45 WIB

 

 

Pelaku penganiayaan dan kekerasan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) dibekuk. Ada dua kejadian pembacokan menggunakan senjata tajam dalam waktu hampir bersamaan.
Pelaku penganiayaan dan kekerasan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) dibekuk. Ada dua kejadian pembacokan menggunakan senjata tajam dalam waktu hampir bersamaan.

SALATIGA, RADARJEMBER.ID-Penganiayaan  dan kekerasan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) berawal karena permasalahan sepele, saling tantang di media sosial hingga berujung salah sasaran.

Akibat peristiwa itu lima korban terluka. Mereka adalah GT, 18, warga Tengaran, D, 18, asal Boyolali dan satu pelaku dibawah umur. Mereka menganiaya tiga korba hendak pulang dari latihan silat.

Kronologi bermula saat sekelompok pemuda mengendarai enam sepeda motor melintasi JLS tepat sebelum Taman Bendosari Salatiga pada Jumat (7/7) pukul 02.03 WIB. Dalam perjalanan itu, gerombolan pemotor tersebut melihat tiga korban berboncengan.

 Mereka mengira  tiga orang korban adalah kelompok lawan."Sebelumnya, pelaku ini ribut di media sosial saling tantang lalu mencari lawannya," jelas AKBP Feria Kurniawan, Kapolres Salatig, kepada awaknmedia, Selasa (11/7).

Feria menceritakan, ketiga korban dipepet tiga pemuda dari kelompok pelaku hingga terjungkal ke selokan. Irvan, 21, warga Boyolali tertindih sepeda motor hingga mengalami luka di kaki.Sementara Zidane, 18, warga Gamol, Kecandran terpental ke jalan dan terkena sabetan.

 Mendapatkan serangan tersebut membuat perut Zidane robek. Hingga saat ini, pelaku penganiayaan itu masih berstatus DPO. Lalu Aria, 18, warga Kutowinangun Kidul kepalanya terbentur lantaran terpental ke sebelah selokan.

Polisi menyita sebilah celurit 70 sentimeter terbuat dari besi stainless bergagang kayu. GT dan D disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Untuk pelaku anak, nanti penyidikannya ditangani oleh unit PPA" jelas AKP M.Arifin Kasat Reskrim Polres Salatiga.Tak puas karena salah sasaran, para pelaku menyisir jalan melalui Kecandran.

Ketika sampai di Warak, Dukuh, Sidomukti, mereka bertemu lawannya yakni S, 15, dan G, 18, mengendarai sepeda motor.Sontak, rombongan pertama pelaku langsung mendekati dan mengayunkan celurit. Sabetan celurit itu mengenai tangan kiri S warga asal Jakarta Selatan.

"G kemudian mengajak S mundur dan melapor ke Polres Salatiga," imbuh Arifin.Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga, satu pelaku DM warga Susukan, Kabupaten Semarang diamankan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Vario warna merah."Pelaku dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara" pungkas Arifin.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:M.Iqbal Amar/Jawa Pos Radar Semarang

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Semarang

 

Editor : Alvioniza
#perkelahian #Kriminal #Media Sosial