JOMBANG, RADARJEMBER.ID- Nasib Etik Murdaningrum, 35, kurang beruntung, karena emak-emak asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang dibekuk unit Reskrim Polsek Jombang Kota.
Ia ditangkap lantaran terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik rental. “Pelaku ditangkap saat pulang kerja di Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kamis (22/6) petang,” AKP Soesilo terang Kapolsek Jombang kota.
Soesilo menuturkan, penangkapan ini bermula dari pelaku dan suami sewa sepeda motor kepada Wanti, 55, warga Pulo Lor Jombang. Motor disewa adalah Yamaha Xeon nopol S 2578 OBX. “Pelaku menyewa motor dengan kesepakatan harga Rp 45 ribu per hari," ujar dia.
Tak ada keanehan, Dua bulan berjalan pembayaran sewa motor semula lancar saja. Namun, saat masuk bulan ke-3, keganjilan mulai terasa. Pelaku tak lagi membayar sewa. Ia juga lebih banyak menghindar ketika ditanya soal motor sewaan.
“Korban berusaha menanyakan berkali-kali namun tidak ada kejelasan dari pelaku, dan motornya juga tidak dikembalikan, sampai akhirnya dilaporkan ke polisi (23/5) lalu,” imbuh Soesilo. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pelaku.
Dihadapan polisi, Etik mengakui perbuatan tersebut. Sepeda motor itu digadaikan. “Jadi motor itu ternyata digadaikan suami pelaku, lokasi sepeda motor masih dicari.” imbuh pria itu. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara.
Etik bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP Subsidair pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Kasusnya masih dikembangkan terkait suami pelaku menggadaikan motor.” jelas dia.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Polsek Jombang Kota for Jawa Pos Radar Jember
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Jombang
Editor : Alvioniza