Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, para pelaku masih berusia remaja. Bahkan, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah M. Khoirul Anwar, 19, warga Dusun Tegalrejo, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Muhammad Ikhsan, 19, asal Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan dan MFF, 16, yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Wuluhan.
BACA JUGA: Polsek Panti Bekuk Lansia Pembobol Rumah, Sudah Tiga Kali Dipenjara
“Saat ini para pelaku sudah kami amankan di Polsek Wuluhan untuk proses penyidikan. Pelaku kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan alias curat,” terang AKP Solekhan Arief, Kamis (15/6).
Dia menerangkan, kasus pencurian ini diketahui pada Sabtu (3/6) lalu, sekitar pukul 06.00. Kala itu, korban diberitahu ibunya bahwa seperangkat body Honda GL100 yang dalam proses modifikasi hilang dari bengkel. Korban tak tinggal diam. Dia menghubungi pemilik motor, serta mengumumkan kasus pencurian itu ke grup media sosial pecinta motor CB.
Rupanya, postingan korban di media sosial itu membuahkan hasil. Salah seorang warganet menghubunginya untuk memberitahu jika dia telah membeli onderdil yang ciri-cirinya sama persis dengan yang disampaikan korban. “Selanjutnya, korban mengecek informasi tersebut. Ternyata benar, bahwa pelek motor itu merupakan bagian body set yang hilang dari bengkel,” jelasnya.
Korban dan salah seorang saksi akhirnya memberitahu anggota Polsek Wuluhan dan mendatangi rumah salah satu pelaku yang menjual pelek itu. Kepada polisi, pelaku mengakui kalau pelek tersebut merupakan bagian dari body motor yang telah dicurinya. Ia juga mengungkap dua pelaku lain yang turut mencuri onderdil tersebut.
Tak berhenti di situ, Unit Reskrim Polsek Wuluhan Kembali bergerak mengembangkan kasus ini. Tak berselang lama, aparat membekuk dua tersangka lainnya. Kini, ketiganya telah mendekam di sel tahanan Polsek Wuluhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama tiga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah roda yang melekat di pelek, sebuah rangka motor Honda GL100, satu jok motor Honda Tiger, sebuah tangki motor Honda Tiger, serta satu onderdil lainnya. “Para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP junto Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital