BACA JUGA : Laga Indonesia lawan Palestina Jadi Ajang Perkuat Persaudaraan Negara
Hal itu dibnenarkan oleh Agus Wibawanto. Lurah Tegalgede mengungkapkan, empat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar dihibahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk proyek rutan.
”Itu kan ada empat bidang tanah dengan luas 33.000 meter atau 3,3 hektare. Kalau bagian tengah dua bidang itu sudah ada sertifikat, tapi untuk pinggir sebelah barat dan timur itu belum ada sertifikatnya. “ujar Agus.
Agus melanjutkan, saat ini pengajuan sertifikat sudah dilakukan, dan itu nanti akan menjadi aset milik negara, bukan lagi aset milik daerah,” terangnya.Juliyatmono, Bupati Karanganyar optimis pembangunan Rutan Kelas I A Surakarta tersebut memimiki multiplier effect bagi warga sekitar.
”Contohnya nanti keluarga yang akan berkunjung ke rutan otomatis bisa berliburan ke Karanganyar. Setidaknya menambah penghasilan masyarakat.Kami sudah koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan ditindaklanjuti secara administratif. “tegas Juliatmono.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Rudi Hartono/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Karanganyar
Editor : Safitri