BACA JUGA : Kurang dari 24 Jam Pembunuh Siswi SMA asal Mamasa Ditangkap Polisi
Sungguh mengejutkan, hasil penyelidikan awal, suplai dan distribusi narkoba itu dikendalikan dari Lapas Watampone, Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, Sulsel.Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan enam orang dari TKP berbeda.
Para pelaku diamankan dari sebuah ruangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM. Di sana polisi mengamankan empat orang. Yakni, MA, 33; AG, 34; M, 36; dan RR, 37. Sementara dua orang lain diamankan di lokasi berbeda adalah SAH, 32, dan S, 25.
”Keseluruhan tersangka bukan alumni UNM. Mereka pernah berkuliah di fakultas bahasa dan sastra, tapi tidak selesai,”terang Irjen Pol Setyo Boedi, Kapolda Sulsel seperti dilansir dari Fajar (Jawa Pos Grup).
Boedi menambahkan, jajaran Polda Sulseljuga telah menyita isi brankas ditanam di dalam tanah di kampus UNM. Barang bukti itu berupa 7 saset sabu-sabu seberat 4,7010 gram; 1 saset plastik berlogo Gucci berisi ekstasi dengan berat neto 2,4 gram.
Serta ganja dengan berat 3,1772 gram. Ada pula sebuah buku catatan penjualan narkotika dan alat isap sabu-sabu.Berdasar hasil pengembangan, jaringan pengedar narkoba kampus itu dikendalikan dari rutan di Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone.
”Mereka jaringan kurir narkoba kampus. Sabu-sabu diperoleh dari seseorang berinisial SN di Rutan Jeneponto, ganja dari seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan.Ada pula dikendalikan dari Lapas Watampone, Bone.”imbuh Boedi.
Hal itu terungkap berdasar hasil interogasi SAH mengaku sering mengirim sabu-sabu ke Maluku Utara atas perintah seorang lelaki berinisial TR berada di Lapas Watampone. Berdasar keterangan SAH, total narkotika telah disimpan di dalam brankas sebanyak 720 gram.
Namun, selama ini sudah banya diedarkan.Temuan tersebut langsung direspons kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Watampone. Dia melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warga binaan terduga pelaku.
Pemeriksaan dipimpin Saripuddin Nakku, Kepala Lapas Kelas II A Watampone menuturkan, pihak lapas telah memanggil TR. ”Pemberitaan di media tentang keterlibatan narapidana TR tidak diakui.”jelas Saripuddin.Dia mempersilahkan Polda Sulsel untuk memeriksa lapas.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Fajar
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
Editor : Safitri