Saat menggelar pertemuan di rumah Ruslan, Jalan Raya Jember-Lumajang, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, mereka menyatakan sikap menolak RUU tersebut. Sebab, bila RUU ini disahkan, secara tidak langsung akan menjadikan petani tembakau, maupun pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), dimasukkan dalam kategori pelaku kriminal selayaknya penanam ganja.
BACA JUGA: Disamakan Narkotika, Petani Tembakau Jember Kecam RUU Kesehatan
“Karena tembakau dimasukkan kedalam zat adiktif. Bahkan, dalam pasal 154 bahwa tembakau disejajarkan dengan zat adiktif seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol,” terang Sri maryati, Koordinator Nasional JAPTI, dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Minggu (11/6).
Padahal, dia menegaskan, tembakau merupakan salah satu industri yang menopang perekonomian Indonesia. Bahkan industri daun emas ini mampu menyumbang 10 persen APBN. IHT di Indonesia juga mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada 2020 lalu sebesar 10,11 persen.
“Dan penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp 205,68 triliun dengan proporsi terbesar Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 170,24 triliun atau naik sebesar 3,24 persen,” paparnya.
Dengan demikian, Sri Maryati menambahkan, tembakau bisa dibilang merupakan salah satu pahlawan dalam instrumen APBN. “Oleh karenanya, membunuh dan mengkriminalisasi tembakau adalah bentuk perilaku kriminal yang patut dilawan,” tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat Indonesia yang bergantung dengan industri tembakau berjumlah sekitar 6 juta jiwa. Jumlah yang cukup besar. Setara hampir tiga kali lipat penduduk di Kabupaten Jember. Dengan kata lain, jika pemerintah memberangus sektor ini, maka akan ada 6 juta jiwa penduduk Indonesia yang kehilangan pekerjaan. (*)
Editor: Mahrus Sholih Editor : Radar Digital