Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco menjelaskan, tersangka sempat kabur sebulan setelah mencuri di rumah Soleha Laila Muna, 56, warga Dusun Mencek RT 003 RW 001, Desa Serut, Kecamatan Panti, Rabu (19/4) lalu. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan, tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.
BACA JUGA: Maling Ceroboh, Tertangkap Bobol Kafe karena Ponselnya Tertinggal di TKP
Tayib masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Aksi itu diketahui korban saat akan salat tahajud sekitar pukul 02.30. Saat itu, korban mendapati jendela bagian samping rumahnya sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata ada bekas congkelan.
Merasa ada yang tak beres, korban mengecek barang-barang miliknya. Ternyata dua unit HP serta tiga BPKB motor digondol oleh pelaku. “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Rabu (24/5).
Setelah menerima laporan dan memintai keterangan dari korban, polisi akhirnya menangkap tersangka. Awalnya, tersangka ditangkap anggota karena membawa senjata tajam. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka juga mengakui kalau pernah mencuri di rumah Soleha.
“Tersangka ini merupakan residivis. Dia sudah tiga kali mendekam di Lapas Kelas II A Jember,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital