Berbekal barang bukti HP ditambah rekaman CCTV kafe, polisi akhirnya membekuk pelaku selang beberapa jam setelah peristiwa itu dilaporkan. Aparat menangkap pencuri itu di rumahnya Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember. “Pelaku bernama Riski Septianda. Dia kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Sunarto, Kapolsek Balung.
BACA JUGA: Tak Dapat Barang Incaran, Bakar Rumah Korban
Rupanya, pemuda 29 tahun ini memang cukup badung. Setelah mencuri, ternyata dia menenggak minuman keras. Entah sendiri atau bersama-sama dengan temannya. Sebab, saat polisi menangkapnya, kondisi pelaku masih teler. Ia kehilangan kesadaran karena berada di bawah pengaruh miras.
“Selain mencuri, pelaku juga mengacak-acak lokasi kafe. Tak hanya perangkat komputer, beberapa barang milik kafe juga diambil,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah monitor ukuran 22 inchi, sebuah laci uang, satu unit motor Honda Scoopy berkelir merah putih, serta sebuah HP warna hitam. Dua barang bukti terakhir, merupakan milik pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Umbulsari tersebut. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital