Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Maling Ceroboh, Tertangkap Bobol Kafe karena Ponselnya Tertinggal di TKP

Radar Digital • Rabu, 24 Mei 2023 | 03:13 WIB
TAK BERKUTIK: bernama Riski Septianda, diamankan di Polsek Balung bersama sejumlah barang bukti. Ia ditangkap usai membobol Dira Cafe, Selasa (23/5) dini hari. (Polsek Balung untuk Radar Jember)
TAK BERKUTIK: bernama Riski Septianda, diamankan di Polsek Balung bersama sejumlah barang bukti. Ia ditangkap usai membobol Dira Cafe, Selasa (23/5) dini hari. (Polsek Balung untuk Radar Jember)
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Maling yang membobol Dira Cafe di kawasan wisata Dira Park Balung ini, bisa disebut pencuri paling ceroboh. Betapa tidak, saat menggondol peranti komputer di meja kasir, ponselnya justru tertinggal di TKP. Akibat keteledorannya ini, polisi menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Berbekal barang bukti HP ditambah rekaman CCTV kafe, polisi akhirnya membekuk pelaku selang beberapa jam setelah peristiwa itu dilaporkan. Aparat menangkap pencuri itu di rumahnya Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember. “Pelaku bernama Riski Septianda. Dia kami tangkap di rumahnya,” kata AKP Sunarto, Kapolsek Balung.

BACA JUGA: Tak Dapat Barang Incaran, Bakar Rumah Korban

Rupanya, pemuda 29 tahun ini memang cukup badung. Setelah mencuri, ternyata dia menenggak minuman keras. Entah sendiri atau bersama-sama dengan temannya. Sebab, saat polisi menangkapnya, kondisi pelaku masih teler. Ia kehilangan kesadaran karena berada di bawah pengaruh miras.

“Selain mencuri, pelaku juga mengacak-acak lokasi kafe. Tak hanya perangkat komputer, beberapa barang milik kafe juga diambil,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah monitor ukuran 22 inchi, sebuah laci uang, satu unit motor Honda Scoopy berkelir merah putih, serta sebuah HP warna hitam. Dua barang bukti terakhir, merupakan milik pelaku.

“Pelaku kami jerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Umbulsari tersebut. (*)

Reporter: Jumai

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#Jember #Headline #Pencurian