Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bermodus Pacaran, Seorang Pria di Mataram Setubuhi Korban di Bawah Umur

Safitri • Rabu, 17 Mei 2023 | 23:19 WIB
Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus dugaan persetubuhan berinisial HY (ketiga kanan) saat hadir dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (17/5/2023).
Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus dugaan persetubuhan berinisial HY (ketiga kanan) saat hadir dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (17/5/2023).
Mataram, RADARJEMBER.ID – Akibat menyetubuhi remaja di bawah umur, seorang pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditahan polisi.

BACA JUGA : Alat Berat yang Bekerja untuk PTPN XII di Jember Dibakar Orang Tak Dikenal

Pria berinisial HY (19) tersebut diduga menyetubuhi korban yang masih remaja berinisial SA (14) dengan menjalankan modus pacaran.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan HY sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual)," katanya.

Pujawati memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap HY di Rutan Polda NTB.

"Sekarang kasus yang bersangkutan sedang tahap penelitian berkas oleh jaksa. Kami menunggu hasil penelitian," ujarnya.

Kasus itu, jelas Pujawati, kali pertama terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Polisi pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan kami terungkap bahwa korban selama menjalin hubungan dengan pelaku, sudah enam kali disetubuhi," ucapnya.

Dia meyakinkan bahwa penyidik dalam kasus ini sudah mendapatkan alat bukti yang menguatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, yakni dengan modus menjalin hubungan asmara, pelaku pun bisa dengan mudah menjalankan niat jahat untuk menyetubuhi korban.

"Itulah kalau korbannya anak, dengan dipacari, pelaku dengan mudah menjalankan tipu daya kepada korban. Jadi, memang pacaran ini hanya jadi modus pelaku," ujarnya.

Pujawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dan seluruh jajaran unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di tingkat resor dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Dengan adanya kasus ini kami juga berharap bisa menjadi pelajaran dan mendorong peran orang tua untuk lebih aktif dalam hal pengawasan anak," katanya. (*)

Foto : ANTARA/HO-Polda NTB

Sumber Berita : Antara Editor : Safitri
#Pencabulan