BACA JUGA : AJI Jember Dorong Keberpihakan Media pada Kelompok Minoritas dan Rentan
‘’Sekarang belum masa kampanye. Kami berharap sabar dulu.”tegas Berty Stevanus Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan. Berty menegaskan, masa kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Parpol dan para peserta pemilihan punya waktu lebih dari cukup untuk memperkenalkan diri ke masyarakat.Bawaslu tak bisa asal memberedel mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Namun, Berty menegaskan bahwa pihak Bawaslu Pacitan tetap mengawasi muatan reklame yang beredar. ‘’Minimal kami tidak ingin ada reklame bermuatan tokoh dan logo partai, serta ajakan memilih yang bersangkutan di dalam satu gambar.”pungkas Berty. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Sugeng Dwi/Jawa Pos Radar Pacitan
Sumber Berita :Jawa Pos Radar Madiun
Editor : Safitri