Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyitaan Aset RHP Senilai Rp 30 Miliar dalam Rangka Pemulihan Aset Negara

Maulana Ijal • Minggu, 14 Mei 2023 | 20:00 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jakarta, RADARJEMBER.ID - Aset senilai Rp 30 miliar milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://radarjember.jawapos.com/nasional/14/05/2023/upaya-yang-halangi-penyidikan-ricky-ham-pagawak-tak-akan-ditoleransi-kpk/

"Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Pengembangan terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka RHP, jelas Ali, hingga kini masih dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah itu.

Penyitaan aset tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.

Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). (*)

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sumber Berita : Antara Editor : Maulana Ijal
#KPK