Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

AKBP Achiruddin Hasibuan Di-PTDH Polda Sumut dan Ditetapkan Tersangka

Safitri • Rabu, 3 Mei 2023 | 20:29 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Medan, RADARJEMBER.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh ​Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

BACA JUGA : 132 Ribu KK Belum Punya Jamban, Sungai Jadi Lokasi Penularan Penyakit

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.

Panca mengatakan, akibat melakukan pembiaran terhadap anaknya yang melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucapnya.

Polda Sumut memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucapnya.

Kapolda mengatakan, berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya. (*)

Foto : ANTARA/M Sahbainy Nasution

Sumber : Antara Editor : Safitri
#penganiayaan