Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, peristiwa penganiayaan yang membuat dua korban terluka ini terjadi di Jalan Bungur Gang XVIII Lingkungan Gebang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Selasa (2/5) siang, kemarin.
“Tersangka bernama Febrian Erin Dio, pemuda berusia 24 tahun. Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
BACA JUGA: Bocah SD asal Kaliwates Jember Tenggelam di Sungai Bedadung
Heri menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika dua korban, Sugeng dan M Imam Ghozali, tengah bekerja membuat mi pangsit di rumahnya. Di tengah aktivitas itu, tiba-tiba tersangka datang dan berteriak-teriak. Tangannya menenteng sebuah cangkul. Kala itu, kedua korban belum menyadari jika ada bahaya yang mengancam mereka.
Setelah meluapkan emosinya dengan kata-kata, tersangka tiba-tiba mengayunkan cangkul itu ke tubuh korban. Sugeng yang menjadi sasaran pertama. Pria 39 tahun ini tak kuasa menghindar, sehingga alat pertanian tersebut melukai siku tangannya sebelah kanan.
Nahas, Ghozali yang berada di sebelah Sugeng, juga tak luput dari sasaran. Bahkan, tersangka menghantam lelaki 47 tahun tersebut hingga dua kali. Korban yang tak siap dengan serangan itu juga tak bisa menghindar. Paha kanannya pun terluka.
“Hingga kini, kami masih mendalami motif tersangka melakukan itu. Untuk sementara, tersangka menganiaya dua tetangganya karena emosi dan berada di bawah pengaruh minuman keras,” papar mantan Kapolsek Mumbulsari tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa sebuah cangkul, telah diamankan di Polsek Patrang. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tersangka, korban, serta sejumlah saksi yang melihat kejadian itu.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara. “Hasil pendalaman, tersangka ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya, dia pernah dipenjara dan baru bebas 10 bulan lalu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital