Mengangkat tema “Kontekstualisasi Fiqh untuk Peradaban dan Kehidupan Manusia” Forum Akademisi Pengkajian Islam Internasional tersebut sebagai implementasi fikih dalam berbagai perspektif.
BACA JUGA: Rektor UINSA Kembali Ditunjuk Presiden sebagai Anggota Tim PPHAM
Menurut Dr Phil Khoirun Niam, Ketua Panitia AICIS 2023, kontekstualisasi fikih juga harus memiliki peran aktif untuk keadilan dan perdamaian. Ia menjelaskan, terdapat 10 sub tema yang bisa dilihat sebagai turunan yang akan dibahas oleh sejumlah pembicara internasional.
Dekan Fakultas Psikologi dan Kesehatan Uinsa ini juga menyebut, pembelajaran fikih di pesantren dapat menjadi dasar untuk membahas isi lainnya, termasuk fikih di zaman digital. Tidak hanya itu, isu minoritas, permasalahan gender hingga komunitas difabel juga menjadi bahasan utama dalam event tersebut. Begitu halnya dengan kebebasan beragama yang belakangan menjadi sorotan.
“AICIS dilaksanakan sebagai wadah para pakar dan akademisi untuk diskusi intensif dengan tidak hanya berbasis pengetahuan akademik saja, namun juga berangkat dari kasus-kasus di lapangan terkait dengan isu-isu fikih dan hukum Islam,” kata Khoirun Ni’am.
Perdebatan dalam isu-isu fikih kekinian, lanjut dia, akan dikaji dan dipaparkan dalam konteks perkembangan umat Islam menghadapi tantangan zaman. Tidak hanya itu, 10 sub tema lainnya akan dibahas dalam forum akademik internasional tersebut.
10 Tema tersebut, di antaranya:
- Rethinking Figh for Non Violent Religious Practices (memikirkan kembali praktik keagamaan tanpa kekerasan).
- Dynamic Interaction Between Fiqh and Public Policy (Interaksi dinamis antara fikih dan kebijakan publik)
- Maqashid Al Syariah as a Reference and Framework of Figh for Humanity (maqashid al syariah sebagai referensi dan kerangka kerja berjuang untuk kemanusiaan)
- Global Citizenship and Contemporary Fiqh (kewarganegaraan global dan fikih kontemporer)
- Recounting Fiqh for Religious Harmony (menceritakan fikih untuk kerukunan umat beragama)
- Digital Humanity and Islamic Law (kemanusiaan digital dan hukum Islam)
- Fiqh in Business Ethics Construction for Sustainable Economic (fikih dalam konstruksi etika bisnis untuk ekonomi berkelanjutan)
- Fiqh and contested Authorities: Between Conservatism and Progressivism (fikih dan otoritas yang diperebutkan: antara konservatisme dan progresivisme)
- The Fiqh Literacy for Gender, Minority Groups and Disability Issues (literasi fikih untuk gender, kelompok minoritas dan isu disabilitas)
- Figh Education: Lessons Learned from Pesantren (figur pendidikan: pembelajaran dari pesantren)
Menurut Khoirun Ni’am, sub tema konferensi ini berfokus pada peran fikih dalam mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan setara. Pemahaman fikih yang komprehensif dapat membantu menciptakan tatanan ekonomi yang berkelanjutan dan peduli lingkungan, serta mampu menangani masalah etika dalam sektor bisnis.
“Maksud dan tujuan diangkat sub tema ini adalah untuk menciptakan ekonomi yang bermanfaat bagi semua orang dan melestarikan sumber daya alam,” ujarnya.
Sub tema Fiqh in Business Ethic Construction for Sustainable Economic, mencakup berbagai topik terkait pengembangan ekonomi yang berkelanjutan yang dipandu prinsip-prinsip Islam. Sub tema ini memiliki empat panel.
Panel pertama, berfokus pada keuangan Islam dan serba serbi di dalamnya. Adapun makalah yang ada menganalisis implementasi fikih ekonomi dalam transaksi blockchain dan metaverse, fiqh multi akad dalam mengembangkan produk perbankan syariah, dan penerapan etika bisnis Islam pada dewan komisaris untuk Kontrak pembiayaan non-performing (murabaha). Makalah-makalah ini menekankan perlunya praktik etis dengan penanaman akhlakuk karimah dalam keuangan Islam untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Panel kedua, berfokus pada filantropi Islam dan membahas pengaruh dinamis zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) pada pertumbuhan ekonomi, serta pentingnya mengimplementasikan maqashid syariah pada inovasi sosial untuk organisasi pengelolaan zakat yang berkelanjutan di Indonesia.
Panel ketiga, membahas fikih dan leisure ekonomi. Panel ini menekankan pentingnya praktik etis dalam industri halal untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen. Khususnya pada UMKM kuliner dan industri pariwisata.
Panel keempat, membahas fikih dalam isu-isu pembangunan kontemporer. Adapun makalah makalah yang dibahas di antaranya menekankan penggabungan kearifan lokal dan prinsip-prinsip Islam ke dalam pengembangan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Juga perlunya mengintegrasikan prinsip-prinsip fikih ke dalam ekonomi yang selaras dengan prinsip prinsip sustainable development goals (SDGs) untuk pertumbuhan ekonomi inklusif.
Secara keseluruhan, sub tema ini menekankan perlunya praktik etis dan bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi yang dipandu oleh prinsip-prinsip Islam untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, melindungi lingkungan dan sumber daya alam, dan menyediakan kesejahteraan untuk seluruh umat manusia. “AICIS ini adalah kontekstualisasi Fiqh untuk keadilan dan kedamaian yang berkelanjutan,” pungkas Khoirun Ni’am. (*) Editor : Radar Digital