Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Selama Empat Bulan Setubuhi Anak Tiri Lebih Seratus Kali

Safitri • Rabu, 19 April 2023 | 22:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi
TULUNGAGUNG, RADARJEMBER.ID - Seorang pria lanjut usia, tega melecehkan anak tiri, ia beralasan ingin pasang susuk kepada sang anak tiri tersebut. Berdasarkan pengakuan MG, ia telah melakukan persetubuhan lebih dari 100 kali selama kurun waktu empat tahun.

BACA JUGA : Zakat, Altruisme, dan Kepekaan Sosial di Media Sosial

Ricky Zulkarnaen, Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, sempat menanyakan keahlian terdakwa MG memasang susuk untuk menambah kepintaran. Modus itu dilakukan terdakwa untuk mengelabui korban anak sirinya hingga melakukan persetubuhan.

“Saya bertanya kepada terdakwa apakah sungguh bisa membuat saya lebih pintar. Jika bisa, saya akan ke lapas untuk meminta susuk tersebut. Apalagi bisa mengeluarkan asap ketika beraksi pasang susuk,” ujar Ricky, kemarin (17/4).

Terdakwa MG menjawab dengan berbelit-belit dan sering mengatakan “iya” ketika ditanya oleh majelis hakim. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, terdakwa mengaku tidak bisa memasang susuk jika tidak ada alatnya.

Selain itu, dia mengaku menyesal dan ingin belajar hal-hal terkait kebenaran. MG juga menceritakan bahwa dalam sebulan melakukan persetubuhan kepada anak sirinya sebanyak tiga kali. Hal itu juga dibenarkan oleh korban.

Namun, terdakwa tidak bermaksud untuk menikahi korban, meski sudah sering melakukan persetubuhan. Apalagi, ibu korban sering menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri.

“Terdakwa memiliki dua istri, istri pertama di Surabaya, dan menikah siri lagi dengan ibu korban. Ibu korban sering menolak berhubungan badan karena beralasan sedang datang bulan dalam waktu cukup lama,” terang majelis hakim.

Hakim mendesak dengan bertanya kepada terdakwa, apakah dia telah dimaafkan oleh korban dan ibunya? Terdakwa mengaku sudah dimaafkan ketika dilakukan pemeriksaan di Polres Tulungagung beberapa waktu lalu.

Namun, majelis hakim menampik permintaan maaf itu. Karena selama persidangan, korban dan ibunya belum melontarkan kata maaf.Ketika terdakwa mengajak berhubungan badan kali pertama dengan korban, sebelumnya dipertontonkan video porno. (*)

Editor: Winardyasto Hari Kirono

Ilustrasi:Dok Ratu

Sumber Berita :Jawa Pos Radar Tulungagung

  Editor : Safitri
#Pencabulan